PALANGKA RAYA –

BORNEOENWS, Palangka Raya - Inspektur Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan mengatakan bahwa para aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan tidak masuk kerja tanpa keterangan (bolos) di hari pertama kerja tahun 2019 kemarin, Selasa (2/1/2019) akan mendapat sanksi berupa teguran dari atasan masing-masing.

"Yang tanpa keterangan, nanti ada surat dari Ibu Wakil Wali Kota ke seluruh kepala SKPD. Kepala SKPD, sesuai dengan aturan yang berlaku, harus menegur ASN yang bolos kerja itu. Teguran itu sudah hukuman disiplin lo," kata Alman, Kamis (3/1/2019).

Menurut Alman, ASN yang bolos tanpa keterangan ini nanti akan ditegur oleh Kepala SKPD dan dilaporkan kepada Wali Kota Palangka Raya melalui Inspektorat.

"Kalau soal ASN yang cuti ini sebenarnya kan hak mereka jadi tidak apa-apa. Kalau aturan kan sebenarnya bisa saja, karena kalau lebaran kan misalnya ASN yang beragama Nasrani tidak cuti jadi ketika suasana Natal begini ya giliran mereka yang mengambil hak cutinya. Tapi kalau itu terkait pegawai tidak tetap (PTT) maka sesuai aturan, gajinya dipotong sehari. Karena PTT kan digaji per hari. Ini ada 32 orang PTT yang tidak hadir tanpa keterangan, Kepala SKPD akan memotong gajinya saat tidak masuk bekerja itu," pungkas Alman.

Sebelumnya disampaikan bahwa ada 234 ASN lingkup Pemko yang tidak hadir pada hari pertama kerja di tahun 2019 pada Rabu (2/1/2019). Dari total itu, 64 ASN yang tidak hadir tanpa keterangan apapun. Selain itu, ada 98 orang yang cuti, 56 orang izin, dan 16 orang sakit. (TESTI PRISCILLA/B-2)