BORNEONEWS, Sampit - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Murjani Sampit menggelar rapat agar tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) pegawai di rumah sakit tersebut bisa cair.
"Jadi untuk pencairan tunjangan pegawai di RSUD Dr Murjani Sampit,masih dilakukan perbaikan dan verifikasi oleh pihak rumah sakit. Sehingga kalau itu sudah selesai, maka di 2019 akan kami usulkan untuk dibayarkan," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotim Alang Arianto, Kamis (3/1/2019).
Tunjangan akan diusulkan kalau memang data fingerprint pegawai di rumah sakit tersebut sudah diserahkan kepada pihak BKD tanpa ada kesalahan. Sehingga nantinya pihak kepegawain bisa melakukan verifikasi sesuai data yang tengah disampaikan.
"Dalam proses pencairan tersebut, tentunya harus ada bukti fingerprint. Sehingga dapat diketahui pegawai yang bertugas pada pagi, siang, maupun malam nantinya. Dan proses pencairan tunjangan bisa cepat dilakukan," kata Alang.
Saat ini tunjangan pegawai di RSUD Dr Murjani Sampit sendiri tidak bisa dicairkan selama delapan bulan. Hal itu terjadi karena ada miskomunikasi antara pihak kepegawaian di rumah sakit tersebut dan juga dengan pihak BKD. Apalagi pendataan atau verifikasi yang dilakukan oleh pihak rumah sakit baru dikerjakan dan dikebut. Sehingga masih banyak kekurangan.
--page
"Intinya kami BKD hanya menunggu bukti fingerprint dari mereka. Jika semua selesai maka akan kami proses, dan ajukan pencairan dananya," ungkap Alang.
Sementara, Wakil Direktur Pelayanan RSUD Dr Murjani Sampit Yuda mengungkapkan, saat ini mereka terus berupaya untuk melakukan verifikasi. Agar tidak ada data yang tertinggal lagi. Sehingga pembayaran tunjangan bisa cepat dilakukan.
"Memang ini kesalahan internal rumah sakit. Namun yang pasti kami akan berupaya maksimal. Sehingga hak pegawai bisa terbayarkan," ucap Yuda.
Keterlambatan pencairan TPP sendiri karena terkendala sistem pada mesin fingerprint yang disamaratakan layaknya aturan di SOPD yang lain.
Sehingga mesin tersebut error dan membuat pegawai yang masuk kerja disebut tidak masuk kerja. Begitu juga sebaliknya, pegawai yang tidak masuk disebutkan masuk kerja.
--page
Pada saat hari libur atau tanggal merah maupun hari besar lainnya, semua pegawai dibuat libur semua. Sehingga hal itulah yang membuat verifikasi menjadi lamban dan pencairan TPP juga terlambat. (MUHAMMAD HAMIM/B-2)








