PULANG PISAU –

BORNEONEWS,  Pulang Pisau - Pengadilan Agama Pulang Pisau menjalin kerjasama dengan Radio Siaran Pemerintah Daerah (RKPD) H2FM Pulang Pisau terkait penyampaian pengumuman perkara gaib. 

Penandatanganan kerjasama tersebut dilakukan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau, Sri Roslinda selaku Pihak Pertama, dan Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian, Moh. Insyafi selaku Plt. Direktur RSPD H2FM sebagai pihak kedua.

Penandatanganan dilakukan di Kantor Siaran  RSPD H2FM Pulang Pisau Jalan Darung Bawan Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau, Kamis (3/1/2019). 

Hakim PA Pulang Pisau, Mohammad Anton Dwi Putra menyampaikan, MoU tersebut berdasar pada ketentuan Peraturan Pemerintah.

“Sesuai ketentuan pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengenai tata cara panggilan gaib maka Pengadilan Agama Pulang Pisau menjajaki kerjasama dengan Radio H2FM Kabupaten Pulang Pisau ini,” terangnya.

--page

Pihak PA Pulang Pisau mengharapkan dengan adanya Mou tersebut, kelancaran pemanggilan perkara khususnya perkara gaib dapat berjalan dengan paripurna dan optimal. 

Kepala Dinas Kominfo selaku Plt Direktur H2FM,  Moh. Insyafi menyambut baik kerjasama dengan Pengadilan Agama Pulang Pisau, tersebut. (JAMES DONNY/B-2)