KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - DPRD Kapuas menyampaikan laporan kegiatan dan hasil kerja selama masa persidangan III tahun sidang 2018, pada rapat paripurna, Kamis (3/1/2019).

Ketua DPRD Kapuas, Algrin Gasan, melaporkan langsung, baik dari tugas pokok maupun fungsi dewan dalam masa persidangan III. Terutama terkait tiga fungsi utama yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan.

"Terkait pelaksanaan fungsi legislasi, Bapemperda DPRD Kapuas telah melaksanakan pembahasan Raperda tentang perubahan APBD tahun 2018,

Raperda tentang RTWK Kapuas, dan Raperda APBD tahun 2019," kata Algrin.

"Di samping produk hukum daerah tersebut, dewan juga telah mengeluarkan 14 Surat Keputusan DPRD," lanjutnya.

Kemudian dalam fungsi anggaran, DPRD Kapuas telah melaksanakan dengan melakukan rapat gabungan komisi bersama mitra kerja, dalam rangka membahas Raperda APBD Perubahan dan Raperda APBD tahun 2019.

--page

"Untuk fungsi pengawasan juga telah melakukam rapat-rapat komisi, rapat kerja gabungan, rapat dengar pendapat dengan mitra kerja lembaga atau instansi terkait. Agar pelaksanaan pembangunan menjadi lebih baik," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)