PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Agus Sugianto, mantan kader partai PKS ini menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya Kamis, (3/1/2019) lantaran tersandung kasus ujaran kebencian.

 Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum, Anton Rahmanto membacakan tuntutannya dihadapan terdakwa dan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Alvon.

 Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut, menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta, dengan subsidair 3 bulan kurungan. 

Sebelumnya terdakwa telah memposting status bernada SARA. Dalam statusnya terdakwa mengunggah tulisan yang ditujukan bagi kaum Nasrani.

Selain itu ada pula tulisan terdakwa yang ditujukan terhadap Presiden RI. Dalam statusnya terdakwa menulis kata "Ndeso"

 "Saya merasa prihatin. Terdakwa ini kan tokoh, seharusnya terdakwa bisa memberikan contoh yang baik," ujar Jaksa Penuntut, Anton Rahmanto usai sidang. (AGUS).