PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya– Mantan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Agus Sugianto menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (3/1/2018).

Terdakwa disidang lantaran mengunggah status di media sosial yang dinilai mengandung unsur sara dan ujaran kebencian.

Jaksa dalam kasus itu, Anton Rahmanto, mengatakan bahwa unggahan status terdakwa di media sosial sangat tidak pantas.

 “Kalimat-kalimat yang diunggah terdakwa mengandung unsur rasa kebencian. Ini juga diungkapkan oleh ahli yang dihadirkan dalam persidangan. Jadi dalih untuk berdiskusi itu saya rasa kurang pantas,” ujar Anton Rahmanto.

Jaksa mengatakan, dalam unggahannya, terdakwa membagikan beberapa kalimat dan gambar yang dirasa mengandung unsur sara. Unggahan terdakwa di antaranya gambar Yesus yang merupakan Tuhan umat Kristiani tengah disalib dengan tulisan 'Juru selamat yang tidak selamat'.

--page

“Secara tidak langsung tentu unggahan seperti itu akan menimbulkan kebencian antargolongan. Seharusnya melihat dari gambar dan tulisannya dia sudah tau unggahan seperti itu tidak pantas untuk disebarluaskan,” ujar Anton lagi.

Akibat perbuatanya, jaksa menuntut terdakwa dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsidair 3 bulan kurungan. Jaksa menilai terdakwa telah melanggar UU ITE. (AGUS PRIYONO/B-3)