PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya– Terdakwa kasus ujaran kebencian, AS menilai tuntutan jaksa yang disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (3/1/2019), terlalu tinggi.

Menurut terdakwa, masih banyak di luar sana yang tersangkut kasus serupa namun mendapat hukuman lebih ringan.

“Banyak orang dengan kasus yang sama mendapat tuntutan hukuman lebih ringan, semisal saja Ahmad Dhani. Jadi hukuman ini tidak pas untuk saya,” ujar Agus Sugianto.

Menanggapi hal itu, Jaksa Anton Rahmanto memberikan keterangan yang berbeda. Menurut dia, hukuman penjara 2 tahun 6 bulan yang dirinya ajukan sudah pas.

Mengingat selama proses persidangan terdakwa terus berkilah dan tidak mengakui jika unggahan di media sosial menimbulkan kebencian.

--page

“Kami sudah bekerja secara profesional. Untuk tuntutan hukuman itu sudah pas. Pasalnya, terdakwa tidak menyadari yang diunggahnya itu bisa menimbulkan kebencian. Bahkan para ahli yang kami hadirkanpun setuju jika itu mengandung unsur kebencian,” tegas Anton.

Ia menambahkan, tuntutan hukuman terhadap terdakwa juga sebagai peringatan dan efek jera agar tidak ada pelaku lain yang melakukan kesalahan serupa.

“Ini sebagai efek jera dan dijadikan pelajaran. Bukan hanya terdakwa tapi juga untuk orang lain. Kalau ingin unggah sesuatu di media sosial harus hati-hati karena sekarang ada UU ITE yang mengatur,” ucapnya. (AGUS PRIYONO/B-3)