PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) akan mengawasi toko atau pengecer yang menjual elpiji ukuran 3 kilogram.

Bidang Pengawasan dan Tenaga Listrik Dinas ESDM Kalteng, Aditya mengatakan, pihaknya saat ini susah melakukan koordinasi dengan kepolisian terkait distribusi gas tabung ukuran tiga kilogram.

"Kita hanya melakukan pengawasan. Untuk penindakan kita akan serahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian," kata Aditya, Jumat (4/1/2018).

Selain itu, pihaknya juga akan mengawasi agen elpiji yang mendistribusikan elpiji 3 kg ke warung atau kios pengecer.

"Ini kita lakukan untuk mendukung kebijakan Gubernur Kalteng. Tidak boleh lagi ada toko atau kios pengecer yang menjual elpiji 3 kg," lanjutnya. 

--page

Jika terbukti menjual elpiji tiga kg di toko atau kios pengecer, sanksinya bisa berupa pencabutan izin usaha. (GAZALI/B-11)