BORNEONEWS, Palangka Raya - Pengendara motor F1 dengan nomor polisi KH 3771 BI, Mus (43) terancam dijadikan tersangka dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas di Jalan A Yani, Palangka Raya, Kamis (3/1/2019).
"Sekarang masih proses penyidikan dan akan dilakukan penahanan. Iya (mengarah ke tersangka)," kata Kasat Lantas Polres Palangka Raya AKP Anang Hardyanto melalui Kanit Laka Aiptu Tri Marsono, Jumat (4/1/2019).
Mus bertabrakan dengan motor Jupiter MX KH 3673 AM yang dikendarai Sukma Jaya (24). Sukma membonceng Udin Madu (46). Keduanya merupakan warga Desa Tumbang Rungan.
Mulanya, mereka meluncur di Jalan A Yani dari arah Jalan S Parman menuju pasar besar. Sesampainya di putaran arah depan SMAN 2 Palangka Raya, dari samping kanan arah berlawanan meluncur motor Yamaha F1.
Karena jarak sudah dekat, pengendara motor F1 tidak dapat mengendalikan laju kendaraannya sehingga menabrak bagian depan motor Jupiter.
--page
Penyebab kecelakaan tersebut diduga kelalaian pengendara motor F1 karena memotong jalan setelah bermaksud menyeberang tanpa memerhatikan pengendara lain yang melintas. Tetapi, tidak memberikan tanda isyarat. (BUDI YULIANTO/B-11)








