KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kasi Pemantapan Lembaga Layanan Anak Dinas P3APPKB Kapuas, Rasyidi mengatakan sepanjang 2018 terdapat 31 kasus kekerasan terhadap perempuan anak yang terdata, terdiri dari beberapa kelompok atau jenis kasusnya.

Berikut rincian dari 31 kasus tersebut, dimulai dari persetubuhan terhadap anak ada 3 kasus, perbuatan cabul 3 kasus, pemerkosaan 6 kasus, penganiayaan anak 2 kasus, perbuatan asusila/pencurian dilakukan anak 1 kasus, pornografi dan porno aksi 1 kasus.

Kemudian dibawa lari oleh pacarnya ada 3 kasus, perebutan hak asuh anak 3 kasus, penelantaran anak 2 kasus, laka lantas oleh anak 5 kasus, pernikahan usia anak 1 kasus, dan kekerasan dalam rumah tangga 1 kasus, sehingga jumlahnya sebanyak 31 kasus selama tahun 2018 lalu.

"Dari 31 kasus tersebut untuk jenis kasus tertinggi ada pada pemerkosaan sebanyak enam kasus disusul kecelakaan lalu lintas anak 5 kasus," ungkap Rasyidi, Jumat (4/1/2019).

Dirinya kembalu berharap dukungan dari semua pihak dapat terus ditingkatkan, daik itu dalam hal pengawasan maupun pembinaan, terutama dari keluarga terdekat agar terus bisa memperhatikan sesama keluarga.

--page

"Harapannya kasus-kasus terhadap anak dan perempuan di tahun ini akan bisa ditekan," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)