BORNEONEWS, Palangka Raya- Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Pulang Pisau mengamankan sejumlah minuman dari tempat hiburan malam (THM) di Kota Palangka Raya.
"Kita bawa sample beberapa botol dari THM untuk dicek keaslian pita cukainya," kata Kasubsi Penindakan Yudha, Jumat (4/1/2019).
Ia menuturkan, jika hasil pemeriksaan ditemukan ada pita cukai palsu atau tidak ada sama sekali, penanggung jawab THM akan mendapatkan sanksi pidana 1-5 tahun penjara.
"Kalau pelanggarannya pada pencatatan atau dokumen perizinan, didenda Rp10 juta hingga Rp20 juta," tuturnya.
Razia ke sejumlah tempat hiburan malam berlangsung pada Kamis (3/1/2019) malam. Tujuannya ialah mengukur tingkat kepatuhan tempat penjualan eceran terhadap peraturan dan perundang-undangan bea cukai.
--page
Pemeriksaan dilakukan terhadap minuman beralkohol, dokumen pelengkap, perizinan, dan keaslian pita cukai. Kemudian, memeriksa pencatatan pemasukan dan pengeluaran minuman beralkohol.
Selain Kabupaten Pulang Pisau, wilayah kerja KPPBC yakni di Kabupaten Kapuas, Barito Selatan, Barito Utara, Barito Timur, Murung Raya, Gunung Mas, dan Kota Palangka Raya. Sedangkan kantornya di Jalan Diponegoro, Palangka Raya. (BUDI YULIANTO/B-3)








