SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Johny Tangkere, membantah bahwa pemerintah daerah selama ini tidak pernah membuka akses bagi investor pabrik kelapa sawit (PKS).

Bantahan ini dia tegaskan menyikapi pernyataan anggota Komisi I DPRD Kotim Ary Dewar yang menyangkan sekitar delapan investor PKS terhambat masuk lantaran kesulitan mengurus izin.

"Pemkab Kotim terbuka dengan berbagai investasi khususnya yang dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat, termasuk pembangunan PKS yang bertujuan menampung tandan buah segar milik kebun masyarakat," kata Johny, Minggu (6/1/2019).

Dijelaskan, ada prosedur yang harus dipenuhi jika ingin berinvestasi. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Perkebunan seperti diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Terakhir aturan itu diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

"Selain Peraturan Menteri Pertanian ada juga peraturan presiden yang mengatur jenis usaha yang dilarang terbuka dan terbuka dengan persyaratan sebagaimana Perpres Nomor 44 Tahun 2016," tukasnya.

--page

Pada peraturan menteri tersebut disampaikan bahwa perizinan pabrik kelapa sawit disebut dengan izin usaha perkebunan di mana beberapa syaratnya antara lain, rekomendasi dari kepala daerah atau kesesuaian ruang untuk berusaha atau RTRW kabupaten. "Serta jaminan pasokan bahan baku dan surat pernyataan kesediaan untuk melakukan kemitraan," tukasnya.

Selain persyaratan tersebut, investor diwajibkan pula mengurus izin lingkungan, izin lokasi, dan beberapa izin daerah lainnya. (NACO/B-6)