BORNEONEWS, Sampit- Sejumlah warga Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim, resah. Penyebabnya, wilayah desa mereka diklaim masuk ke Desa Manjalin dan Desa Kabuau, Kecamatan Parenggean.
Akibatnya ribuan hektare kebun dan lahan masyarakat Desa Bukit Raya masuk dalam wilayah administrasi desa lainnya. Padahal sebelumnya lahan itu masuk kawasan Desa Bukit Raya.
“Kami bingung dan resah kenapa wilayah desa kami bisa berkurang setelah muncul peta dari Pemkab Kotim pada 14 Desember 2018. Kalau mengacu peta itu, lahan kami di Desa Bukit Raya ini akan habis, “kata Kepala Desa Bukit Raya, Seleksi, Minggu (6/1/2019)
Luas Desa Bukit Raya berkurang pascaterbitnya peta terbaru tentang wilayah administrasi pemerintah Desa Bukit Raya dari Pemkab Kotim di penghujung 2018.
Menurut Seleksi, peta itu sangat bertentangan dengan aturan sebelumnya yakni Perda Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kecamatan Cempaga Hulu.
--page
"Juga bertentangan dengan Perda Nomor 39 Tahun 2006 tentang Pemekaran Desa Bukit Raya," kata dia.
Menurutnya, ada yang salah terkait semua ini. Sebelumnya lahan-lahan itu masuk Desa Bukit Raya bila mengacu kepada dua peraturan daerah sebelumnya.
"Namun karena hadirnya peta desa yang terbaru ini areal desa kami menyempit,“ lanjutnya.
Apabila mengacu pada peta itu, ujar dia, banyak kebun dan koperasi masyarakat akan bermasalah. Sebab secara administrasi sebelumnya sudah masuk ke wilayah Desa Bukit Raya.
"Itu bukan masuk Kecamatan Parenggean. Namun demikian kami masih berupaya mencari jalan keluar, baik itu nantinya melakukan konfirmasi ke Pemkab Kotim hingga pihak terkait lainnya."
--page
Jalan keluar diperlukan supaya di lapangan tidak terjadi permasalahan yang berpotensi menimbulkan gesekan antarmasyarakat. Ini penting karena berkaitan dengan tapal batas desa. Sebab, masyarakat akan kesulitan mengurus legalitas tanah mereka jika ada peta terbaru yang membuat wilayah Desa Bukit Raya menyempit. (NACO/B-3)








