BORNEONEWS, Sampit - Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Wahyudi melalui Kasi Pidana Khusus Agung Hari Indrayuda Tama mengatakan akan menghadirkan ahli Agraria dalam kasus kedua yang menyeret Jamaludin.
Menurut Agung, dalam kasus kedua ini mantan Kepala BPN Kotim itu dihadapkan dengan kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah atas nama Herino Berson Masal yang kini berpindah tangan ke Yenny Theresya Sunaryo, di mana areal tanah itu diklaim milik Disdik Kotim.
"Ahli Agraria dari salah satu Universitas kita hadirkan sebagai saksi," kata Agung, Senin (7/1/2019) saat di ruang kerjanya.
Ahli itu akan didengarkan setelah saksi dari pihak penjual tanah itu hingga pihak Pemerintah Desa maupun dari Kecamatan, dan Kelurahan dihadirkan, termasuk dari kalangan BPN Kotim maupun Pemerintah Daerah.
Dalam kasus ini, tidak hanya Jamaludin yang jadi terdakwa. Ia duduk di kursi pesakitan itu bersama mantan anak buahnya yang pernah menjabat sebagai petugas ukur BPN Kotim Darmawi.
--page
Kasus Disdik, kata Agung, merupakan kasus kedua yang mereka tangani dan membawa Jamaludin ke meja hijau. Setelah semua saksi rampung tinggal giliran Jamaludin memberikan keterangannya dan kesempatan baginya menghadirkan saksi yang meringankannya. (NACO/B-2)








