BORNEONEWS, Sampit - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur, H Yanero akan kembali dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah di tanah Disdik Kotim.
Yanero hadir sebagai saksi pada sidang pekan ini di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Ia hadir bersama sejumlah pegawai di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotim.
"Yanero akan kita konfrontir keterangannya dengan pihak BPN Kotim karena keterangan mereka saling bertentangan," kata JPU Kejari Kotim, Lilik Haryadi dalam perkara itu, Senin (7/1/2018).
Karena dalam sidang lalu, Yanero menyangkal mengetahui soal penerbitan surat tanah tersebut. Sementara keterangan pihak BPN Kotim justru sebaliknya. Dari itu kedua pihak ini akan dipertemukan kembali.
Dalam kasus ini dua orang jadi pesakitan yakni Mantan Kepala BPN Kotim Jamaludin terpidana dalam kasus IP4T dan mantan petugas ukur BPN Kotim Darmawi terpidana kasus IP4T dan gratifikasi.
--page
Keduanya jadi terdakwa atas penerbitan sertifikat tanah yang tidak sesuai prosedur. Di mana areal tanah Disdik yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Km 7 Sampit diterbitkan atas nama Herino Berson Masal yang kini oleh Herino dijual kepada Yenni Theresya Sunaryo. (NACO/B-2)








