PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS. Palangka Raya - Dalam rangka mewujudkan salah satu program Mahkamah Agung untuk menuju peradilan yang agung dan modern, Pengadilan Negeri Palangka Raya mengombinasikan Pakta Intergritas dengan Maklumat Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2017.

Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kurnia Yani Darmono, Senin (7/1/2019), mengatakan, sesuai Maklumat MA Nomor 1/2017, hakim diminta untuk tidak menyalahgunakan wewenang maupun jabatannya, apalagi sampai terjerat korupsi.

"Kami juga diminta untuk menjaga wibawa badan peradilan, yang intinya menghindari praktik KKN dalam pelayanannya," kata Kurnia.

Hal tersebut juga selaras dengan Pakta Intergritas yang mengusung pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), sesuai peraturan MenPAN RB Nomor 52 tahun 2014.

"Dengan membangun integritas dalam memberantas korupsi, yang mampu menjaga wibawa Badan Peradilan. Sehingga, dapat membangun peradilan yang agung dan modern dalam pelayanannya," jelas Kurnia.

--page

Dalam penandatanganan pakta integritas dan menjalankan maklumat MA, Pengadilan Negeri Palangka Raya siap melaksanakan reformasi birokrasi sebagai instansi pemerintah yang bersih dari korupsi. (AGUS PRIYONO/B-11)