PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dalam pelaksanaan menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), sejumlah sanksi disiapkan bagi oknum hakim ataupun aparatur pengadilan yang nakal.

Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kurnia Yani Darmono mengatakan, sanksi tersebut diberikan bagi yang terbukti melanggar Maklumat MA Nomor 1 tahun 2017, atau tindak pidana lainnya.

"Bagi oknum seperti itu akan dikenakan sanksi berat, bisa saja pemecatan," kata Kurnia, Senin (7/1/2019).

Selain pemecatan, hakim ataupun aparatur Mahkamah Agung tidak akan mendapat bantuan hukum apapun melakukan tindak pidana hingga diproses di pengadilan.

"Tindakan tegas ini demi terlaksananya reformasi birokrasi menuju clean government, khusunya badan peradilan," pungkas Kurnia. (AGUS PRIYONO/B-11)