SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Peta wilayah administrasi yang mengakibatkan pergeseran tapal batas antara Desa Manjalin, Desa Kabuau, Kecamatan Parenggean dengan Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu dinilai rawan menyebabkan konflik. Bahkan itu dinilai ulah Pemkab Kotim.

Belakangan ini, muncul sengketa lahan antar kelompok, lantaran tapal batas desa itu dinilai mengingkari Perda Nomor 39 tahun 2006 tentang Pemekaran Desa di Cempaga Hulu.

Dalam perda itu, sebelah barat Desa Bukit Raya berbatasan dengan Desa Bukit Batu dan Desa Sudan. Sebelah utara Desa Bukit Raya berbatasan dengan Kecamatan Parenggean yakni Desa Tehang.

Kemudian, sebelah timur berbatasan dengan Desa Karuing dan Sudan, serta sebelah selatan Desa Parit dan Rubung Buyung. 

“Saya tahu persis karena saat itu tim pemekaran, jadi kalau dua desa itu diklaim dalam perda itu ada yang kurang sinkron. Terlebih lagi dengan peta terbaru yang menyebabkan sejumlah lahan masyarakat Desa Bukit Raya masuk Kecamatan Parenggean,” kata tokoh masyarakat setempat Kristian Jonson, Senin (7/1/2019).

--page

Masalah ini akan memicu sengketa lahan antar kelompok. Karena awalnya objek di situ masuk wilayah Desa Bukit Raya.

Jonson mengaku dia ketua tim pemekaran desa pada 2006 silam. Sehingga paham betul tapal batas desa itu. Apalagi tapal batas wilayah adminitrasi desa tersebut sudah dituangkan dalam Perda Nomor 39 Tahun 2006, dan terlampir peta wilayah.

Saat itu, dia bertugas hingga dibentuknya Bukit Raya menjadi desa definitif. Tetapi sayangnya setelah menjadi definitif, pergeseran wilayah desa mulai terjadi. 

Bahkan pergseran dianggapnya sudah menyalahi dari ketentuan dalam perda pemekaran desa. Anehnya lagi, pelanggaran itu berasal dari pmerintah daerah. 

Dia mengakui saat ini muncul konflik kelompok tani yang mana wilayahnya diklaim masuk Kecamatan Parenggean. Padahal lahan itu awalnya ada di Desa Bukit Raya.

--page

Terkait itu, dia menyarankan agar warga desa tidak resah dan tetap berpegang kepada perda pemekaran sebelumnya.

"Namun pemerintah daerah jangan biarkan ini. Kalau muncul masalah ini akibat ulah pemerintah daerah sendiri," pungkasnya.

Seperti diketahui sejumlah warga Desa Bukit Raya Kecamatan Cempaga Hulu resah setelah wilayah desa itu diklaim masuk Desa Manjalin dan Desa Kabuau, Kecamatan Parenggean.

Akibatnya, ribuan hektare kebun dan lahan masyarakat Bukit Raya masuk dalam wilayah administrasi desa lainnya. Padahal, sebelumnya lahan itu masuk wilayah Bukit Raya. (NACO/B-11)