PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya- Pemerintah Kota Palangka Raya memasuki Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi dengan Program Digitalisasi.

Program yang terhimpun dalam Koordonasi Sekretariat Daerah (Korsetda) itu berasal dari pemerintah pusat di bawah Mendagri dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai leading sector.

"Program ini mewajibkan kami pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk memasuki zona wilayah bebas korupsi," ujar Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Senin (7/1/2019).

Wali Kota menambahkan, dalam pelaksaannya Korsetda tersebut terdiri dari lima poin. Meliputi reformasi birokrasi, pengolaan aset, manajemen ASN, pengadaan barang dan jasa, serta PAD.

"Semua sudah kami jalankan. Untuk kelima poin di atas sudah berjalan hampir 62%. Tinggal PAD yang masih 52 %," ujar Fairid Naparin. (AGUS PRIYONO/B-3)