BORNEONEWS, Sampit - Angka perceraian di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ternyata cukup tinggi. Bahkan pada 2018 kemarin, mencapai 1.093 perkara yang ditangani Pengadilan Agama Sampit.
"Perkara perceraian yang kami terima pada 2018 mencapai 1.093 kasus," ujar Kepala Pengadilan Agama Sampit Norhadi, Selasa (8/1/2019).
Jumlah perkara tersebut ternyata lebih sedikit jika dibandingkan pada 2017 lalu yang mencapai 1.300 kasus. Dengan jumlah tersebut, pihaknya akan terus berupaya menurunkan perkara tersebut.
Pengadilan Agama berkomitmen agar perceraian tidak lagi terjadi di Kotim. Salah satu upaya yang dilakukan dengan memediasi setiap pasangan yang mengajukan perceraian.
"Pengadilan Agama adalah bengkelnya rumah tangga. Sehingga kami akan berupaya secara maksimal untuk mengurangi angka perceraian di Kotim ini," terang Norhadi. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)








