SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Banyaknya perkara perceraian di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang mencapai 1.093 perkara, ternyata didominasi akibat adanya orang ketiga atau perselingkuhan. 

"Faktor perceraian sendiri ada dua faktor utama, yakni ekonomi dan juga adanya orang ketiga," ujar Ketua Pengadilan Agama Sampit Norhadi, Selasa (8/1/2019). 

Pengadilan Agama Sampit menyatakan tetap berusaha melakukan mediasi terhadap pengajuan perceraian. Karena perceraian tidak ada yang menguntungkan, melainkan malah merugikan bagi pasangan tersebut. 

Apalagi rata-rata perceraian dilakukan oleh pasangan usia produktif, yakni berumur antara 30 tahun hingga 40 tahun. Sehingga banyak dari mereka yang sudah memiliki anak. 

"Jadi kami tidak menginginkan ada yang menjadi korban akibat perceraian ini. Sehingga dengan itulah kami lakukan mediasi. Sebagai upaya agar mereka bisa rujuk dan membatalkan perceraian tersebut," kata Norhadi.

Sedangkan, yang paling banyak melakukan pengajuan perceraian adalah perempuan, atau disebut dengan cerai gugat. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)