BORNEONEWS, Sampit - Dua saksi dihadirkan sebagai dengan terdakwa AS alias A (41) terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada anaknya, Selasa (8/1/2019). Dalam sidang itu terungkap kalau anak dan ayah itu sempat bergulat.
"Saya tidak tahu persis apa penyebabnya namun saya lihat mereka saling pukul dan bergulat," kata Leli, dalam keterangannya dihadapan hakim yang diketuai Paisol dan JPU Kejari Kotim Dewi Khartika.
Bahkan menurut saksi, saudara kembar korban ikut memukul ayahnya melihat saudaranya itu dipukul ayahnya. Meski hal itu dibantah saksi lainnya yang menyebut kalau saudara kembar itu melerai.
"Kalau saya melihat ia melerai, bukan memukul, makanya saya juga minta sudah-sudah kata saya," tukas saksi
Kejadian itu berawal pada Sabtu (21/7/2018) sekitar pukul 10.00 Wib di depan SDN di Kecamatan MB Ketapang, Kabupatem Kotim.
--page
Saudara kembar itu diminta ibunya menjemput adik mereka di sekolah. Saat menjemput ada terdakwa juga saat itu. Izin ingin membawa adiknya terdakwa meminta agar ganti baju terlebih dahulu. Karena saat itu Audre ikut terdakwa hingg terjadi pemukulan itu.
Dari catatan kriminalnya ini kali keempat terdakwa masuk penjara. Ia berurusan dengan hukum sejak 2007 silam dalam kasus illegal loging. Terdakwa dalam kasus ini dihukum 10 bulan penjara.
Tidak sampai di situ pada 2011 ia kembali berurusan dengan hukum dalam kasus narkoba ia dihukum selama satu tahun dan pada 2015 ia kembali dihukum selama 10 bulan atas kasus penggelapan. (NACO/B-5)








