BORNEONEWS, Sampit - DP alias N bersama Su alias Nar akhirnya divonis selama 22 bulan penjara. Setelah keduanya dianggap terbukti melakukan tindak pidana penjambretan.
"Majelis sependapat dengan apa yang didakwakan JPU Kejari Kotim di mana perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 363 KUHP," kata majelis hakim yang diketuai oleh Paisol, Selasa (8/1/2019).
Keduanya menjambret bersama seorang remaja berusia 17 tahun yang sudah divonis pembinaan. Hasil jambret itu mereka gunakan untuk foya-foya dan membayar PSK setelah indehoy.
Su alias Nar merupakan warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Parenggean bersama DP alias N, warga Desa Bukit Batu, Kecamatan Cempaga Hulu
Mereka menjambret korban DiY pada Kamis (25/10/2018) sekitar pukul 12.30 Wib di Jalan Poros Parenggean Desa Karang Sari berhasil mendapatkan uang Rp1,1 juta dan cincin emas 2 gram dan ponsel.
--page
Uang itu N dan YD dapat bagian masing-masing Rp250 ribu sisanya untuk Nar. Sementara emas dan ponsel untuk Nanang. Mereka foya-foya di lokalisasi. Bahkan N menggunakan jasa PSK dibayar dengan cincin emas.
Atas vonis itu mereka menerima begitu juga dengan JPU Kejari Kotim Dewi Khartika yang dalam tuntutannya menuntut terdakwa selama 2 tahun. "Kami sudah kurangi dua bulan dari tuntutan jaksa," tegas hakim. (NACO/B-5)








