SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dalam rangka komitmen menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi, Pengadilan Agama Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan deklarasi pencanangan zona integritas. 

Bupati Kotim Supian Hadi mengapresiasi pencanangan tersebut. Karena dinilai berdampak positif bagi gerak laju pembangunan di daerah ini. Karena tujuannya yakni bebas dari korupsi dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. 

"Saya mengapresiasi komitmen Pengadilan Agama Sampit yang mencanangkan zona integritas," ujar Supian saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan tersebut, Selasa (8/1/2019). 

Menurut Supian, zona integritas sendkri merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah atau lembaga yang pimpinan dan jajarannya punya komitmen mewujudkan wilayah bebas korupsi (WBK) dan menuju wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi. Khusunya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. 

"Jadi kami sangat bersyukur dengan adanya hal ini. Karena kita ketahui bersama bahwa korupai adalah musuh bersama kita dan harus dilawan bersama-sama. Sedangkan terhambatnya pelayanan kepada publik, juga akan berakibat kepada laju gerak pembangunan," kata Supian. 

Sehingga pihaknya optimistis dengan apa yang sudah diusahakan dan diinginkan oleh jajaran Pengadilan Agama Sampit. Sebagai upaya pelayanan prima, akuntable, dan transparan guna mewujudkan pelayanan bersih, dan bebas korupsi. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)