BORNEONEWS, Sukamara - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sukamar melaksanakan pemusnahan obat-obatan kedaluwarsa. Pemusnahan dilakukan atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Pemusnahan obat-obatan kedaluwarsa ini sudah dilakukan sesuai dengan petunjuk dan aturan yang berlaku," kata Sekda Sukamara, Sutrisno, Selasa (8/1/2019).
Sekda Sukamara menambahkan, ada mekanisme khusus proses pemusnahan obat-obatan kedaluwarsa, sesuai petunjuk dan aturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Dengan dimusnahkannya obat-obatan kedaluwarsa ini, diharapkan tidak menjadi bahan-bahan yang bisa mencemari lingkungan," ujarnya.
Sutrisno melanjutkan, dengan pemusnahan juga tidak ada beban pemerintah untuk menyimpan serta menjaga obat-obatan itu.
--page
"Kita bisa menggunakan ruang penyimpanan untuk obat baru di RSUD Sukamara," kata Sutrisno. (NORHASANAH/B-11)








