BORNEONEWS, Muara Teweh - Bupati Barito Utara, H Nadalsyah memerintahkan seluruh SOPD untuk segera menyelesaikan data Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) tahun 2018.
“Paling lambat disampaikan pada Januari 2019 ini. Agar kita bisa melaksanakan tahapan berikutnya, yakni evaluasi jabatan dalam rangka menentukan kelas dan nilai jabatan yang akan divalidasi Kemenpan RB dan BKN sebagai dasar tunjangan daerah agar lebih adil dan layak,” kata Nadalsyah, Selasa (8/1/2019).
Nadalsyah mengatakan, dalam rangka mencapai pemerintahan yang baik, salah satunya yakni keberadaan data Anjab dan ABK semua perangkat daerah, yang mengalami penyesuaian berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Anjab merupakan serangkaian informasi jabatan untuk kepentingan program kelembagaan, ketatalaksanaan, kepegawaian dan pengawasan.
Sementara ABK dilaksanakan untuk memperoleh informasi tingkat efektivitas dan efisiensi kerja organisasi berdasarkan volume kerja.
--page
Selain itu, Nadalsyah mengingatkan, terkait laporan kinerja instansi pemerintah (LKIP) tahun 2018, agar menjadi perhatian kepala SOPD. Agar memperbaiki kualitas laporan beserta data pendukung.
“Melaporkan capaian tiap indikator kinerja utama menjadi tugas pokok dan fungsi perangkat daerah secara rinci, baik kegagalan atau keberhasilan untuk evaluasi,” kata dia.
Nadalsyah menambahkan, penyusunan LKIP 2018 berpedoman pada perjanjian kinerja tahun 2018 dan Renstra Perangkat Daerah perubahan 2017 - 2018. LKIP perangkat daerah tahun 2018 juga harus segera disampaikan paling lambat 21 Januari 2019. (RAMADHANI/B-11)








