BORNEONEWS, Sampit - Masyarakat Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur mengancam akan mendemo DPRD dan Bupati Kotim.
Warga merasa dirugikan dengan terbitnya peta dalam lampiran surat Nomor 146/383/Pem/2018, yang menyatakan keududukan lokasi lahan Kelompok Tani Simpei Pammbelum, Desa Bukit Raya, masuk areal Kecamatan Parenggean.
Pengurus kelompok tani Simpei Pambelum, Luji Dewar, Selasa (8/1/2019) mengatakan, apabila pemerintah daerah tidak segera menyikapinya, demo besar-besaran akan dilakukan ke kantor DPRD dan Bupati Kotim.
Dia meminta agar peta overlay terbaru itu dievaluasi kembali. Karena dinilai sangat merugikan mereka sebagai kelompok tani yang masuk dalam areal itu.
Pihaknya bahkan melihat langsung hasil overlay yang disampaikan pemerintah daerah terbaru itu, yang dan tidak sesuai dengan perda sebelumnya. Akibatnya, wilayah administrasi pemerintah Desa Bukit Raya semakin menyempit.
--page
"Padahal itu masuk dalam wilayah Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu. Kami merasa dirugikan. Kelompok tani kami kehilangan lahan sekitar 1.000 hektare karena surat dari pemkab tersebut," kata Luji.
Dia mengatakan, surat itu bertentangan dengan Perda Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pemekaran Kecamatan Cempaga Hulu. Sehingga, mereka memprotes penerbitan surat itu,
Terlebih, kata Luji, selama ini pemerintah daerah tidak pernah memberitahunkan atau menyosialisasikan kepada warga jika ada perubahan perda terkait batas wilayah tersebut. (NACO/B-11)








