SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sidang kasus duga korupsi masalah tanah di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dengan terdakwa Jamaludin dan Darmawi rencananya akan mendengarkan keterangan saksi Yanero dan Yenny Theresya Sunaryo.

Yanero merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim sementara Yenny yang menguasa tanah yang diklaim oleh Disdik saat ini yang didapat dengan cara membeli dengan Herino Berson Masal.

"Rencananya mau kronfontir namun Yenny tidak hadir. Sehingga sidang ditunda Kamis (17/1/2019) mendatang. Keduanya akan dipanggil lagi bersama ahli nantinya," kata JPU Kejari Kotim, Didiek Prasetyo Utomo, Rabu (9/1/2019).

Jamaludin merupakan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotim yang bertugas di Kantor Wilayah BPN Kalteng. Sementara Darmawi mantan petugas ukur BPN Kotim atau mantan anak buah Jamaludin.

Keduanya jadi terdakwa setelah Jamaludin menerbitkan sertifikat sementara Darmawi petugas yang melakukan pengukuran di atas lahan yang berlokasi Jalan Jenderal Sudirman Km 7 Sampit, Kabupatem Kotim.

--page

Jaksa berharap sidang berikutnya para saksi bisa kooperatif untuk hadir dalam sidang kedua yang menyeret Jamaludin dan sidang ketiga yang menyeret Darmawi tersebut. Setelah ahli dan saksi selesai Jamaludin rencananya akan menghadirkan saksi meringankannya.

"Siapa saksi yang akan dihadirkan terdakwa kita belum tahu," tukas jaksa.(NACO/B-5)