BORNEONEWS, Sampit - Keberatan (eksepsi) M Saini Arif atas dakwaan JPU Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur ditolak oleh hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Sehingga sidang terdakwa terus berlanjut.
"Eksepsinya ditolak, pekan depan mulai pemeriksaan saksi," kata Kepala Kejari Kotim Wahyudi, melalui Kasi Pidana Khusus Agung Hari Indrayuda Tama, Rabu (9/1/2019).
Bahkan hal itu juga dibenarkan oleh kuasa hukum Saini yang turut hadir dalam sidang itu Mahdianur. "Iya benar eksepsi klien kami ditolak," kata Mahdianur, Rabu (9/1/2019).
Meskipun demikian, kata Mahdianur, pihaknya tetap meminta penuntut umum untuk menghadirkan pihak-pihak yang telah disebutkan di dalam surat dakwaannya termasuk pembeli dan penghubung antara Saini dengan pembeli.
Apalagi sebagaimana ditegaskan majelis hakim agar jaksa menghadirkan para saksi yang mempunyai korelasi dengan kasus dugaan korupsi penerbitan surat pernyataan tanah fiktif saat ia menjabat sebagai kepala desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim.
--page
"Kami sependapat dengan majelis hakim agar jaksa dapat membuktikan apa yang telah didakwakannya," tegasnya.
Agar kasus itu bisa jelas tidak hanya menjadikan Saini saja sebagai terdakwanya. Karena mereka yakin ada pihak lain yang lebih bertanggung jawan dalam penerbitan 100 SPt di atas lahan 200 hektare yang dikuasai oleh pengusaha sawit asal Medan. (NACO/B-5)








