BORNEONEWS, Sampit- Tersangka kasus jambret, ES, 30, mengaku hasil kejahatannya habis digunakan untuk main perempuan.
Pengakuan itu dia sampaikan saat pelimpahan berkas tahap dua di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kamis (10/1/2019).
"Habis buat ngamar (bersama perempuan) uangnya," kata warga Jalan Padat Karya Permai, RT 20, RW 6 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim, ini.
Dari pengakuan tersangka, dia menjambret tas Karina Widiyaningtias alias Nana pada Kamis (15/11/2018) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan Gedung Wanita, Sampit.
Saat itu, korban menggunakan sepeda motor Yamaha Vino. Sedangkan tersangka menggunakan Yamaha Jupiter Z pretelan. Tersangka menarik tas korban setelah itu kabur. Dalam tas itu berisi uang Rp3 juta dan surat berharga.
--page
Korban langsung melapor ke Polres Kotim dan sempat menemani petugas mencari pelaku. Namun tidak membuahkan hasil. Beberapa hari kemudian pelaku yang kini sudah jadi tersangka berhasil diamankan.
Atas perbuatannya, laki-laki lulusan SMK tersebut dijerat Pasal 365, Ayat (1) ke-1, KUHP. Tersangka mengaku baru kali pertama berurusan dengan hukum. (NACO/B-3)








