BORNEONEWS, Palangka Raya – Over kapastias narapidana di rumah tahanan negara (Rutan) maupun lembaga pemasyarakatan (Lapas) bukan menjadi hal asing lagi.
Kondisi ini juga diakui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalteng, Juliasman Purba yang baru menjabat, Kamis (10/1/2019). Bagi Juliasman, tugas sebagai Kakanwil sudah berulang kali ia pegang.
Bahkan ini menjadi yang keenam. Terakhir atau sebelum ke Kalteng, ia sebagai Kakanwil Kemenkumham Palu.
“Yang namanya over kapasitas berarti penghuni melebihi dari ruangan yang tersedia. Lalu kalau ruangan ditambah apakah itu sebabagai solusi? Yang harus dilakukan adalah kolaborasi bersama instansi terkait untuk merubah bagaimana sistem peradilan kita,” ucapnya, Kamis (10/1/2019).
“Kita harapkan ke depan tidak semua pelanggar hukum harus dipidana. Kalau sekarang, prinsip KUHAP, anda salah di penjara,” imbuhnya. Menurutnya, salah satu solusi adalah memberikan hukuman dalam bentuk sosial.
“Berkaca dari negara lain. Tidak usah jauh-jauh, Malaysia misalnya. Ketika seseorang melakukan tindak pidana dalam kategori tertentu dia tidak di penjara, tapi dilakukan hukum sosial,” imbuhnya.
“Contohnya, dia melakukan pencurian. Suruh saja dia menjadi pasukan kuning membersihkan kota. Sanksi sosial ini lebih bagus,” ungkapnya.
Mengenai kondisi di Kalteng, ia mengaku belum begitu mengetahui. Namun dari informasi yang ia peroleh, jumlah tindak pidana di Kalteng tidak begitu besar dibanding provinsi lain.
"Kami berharap kolaborasi dengan instansi terkait terjalin dengan baik," tuturnya. (BUDI YULIANTO/B-6)








