BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus pembakaran rumah dengan terdakwa Alp (46) terancam hukuman selama tiga tahun penjara. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Dewi Khartika.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 187 KUHP," kata Dewi dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Paisol.
Usai dituntut terdakwa melalui kuasa hukumnya pekan mendatang akan mengajukan pembelaan. Menurut mereka tuntutan itu memang tergolong ringan dari ancaman hukuman.
"Namun demikian kami akan sampaikan pembelaan kami sidang berikutnya. Kalau kami minta bebas. Alasannya akan kami sampaikan di pledoi kami," kata kuasa hukum Mahdianur, Jumat (11/1/2019).
Perbuatan terdakwa ia lakukan pada Minggu (16/9/2018) sekitar pukul 11.30 wib di kediaman korban Syahroni Jalan HM Arsyad Km 36 RT 7 RW 4 Desa Jaya Karet, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotim terdakwa emosi.
--page
Ia kesal setalah mendapat kabar istrinya ada bersama korban. Saat ke kediaman korban yang ia cari tidak ada sehingga ia membeli sebotol pertamax dan membakar rumah dan ruko korban.
Usai melakukan perbuatannya itu pria lulusan SLTA yang bermukim di Jalan Badawi, Desa Jaya Kelapa, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan itu menyerahkan diri ke kantor polisi.(NACO/m)








