BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Sugianto Sabran geram setelah mendapati banyak mobil angkutan berat PBS yang menggunakan plat non KH atau luar Kalteng, masih lalu lalang di Kotawaringin Barat, Jumat (11/1/2019).
Bahkan, Gubernur Kalteng mendatangi Polres Kobar guna mengecek truk angkutan kelapa sawit dan tambang yang menggunakan plat non KH. Itu dilakukannya usai Sholat Jumat.
"Sudah ada Pergub Nomor 16 Tahun 2016 tentang pemberian keringanan tarif pengenaan bea balik nama kendaraan bermotor. Tujuan kita ingin menonaktifkan plat non KH. Kalau mereka menggunakan plat KH, jelas bayar pajaknya di Kalteng," kata Sugianto Sabran.
Gubernur Kalteng bahkan mendapati kendaraan bertonase besar yang menggunakan plat BK (Sumatera Utara), melintas di Pangkalan Bun.
"Coba kita lihat jalan nasional yang ada di Kobar sudah mulai rusak. Kalau dibiarkan saja tambah rusak. Contohnya di Pangkalan Lima," katanya.
--page
"Kita minta pengertian pengusaha tersebut agar mengubat plat nomor kendaraan angkutan sawit dan tambang sesuai imbauan. Dari non KH menjadi KH," tegas Gubernur Kalteng.
Terkait itu, Sugianto menambahkan, Pemprov Kalteng akan bekerjasama dengnan Polda Kalteng untuk menertibkan plat non KH.
"Kita tidak bermaksud mempersulit para pengusaha, bila mereka mau bekerja sama. Kalau mau mematuhi aturan Kalteng, maka kita juga akan bantu bila terdapat kekurangan, misalnya dalam hal perizinan," katanya.
Dan bila pengusaha tersebut tetap membangkang, maka Pemprov Kalteng bakal mengambil tindakan.
"Kali ini mungkin masih kita maafkan. Tetapi bila berulang, akan kita tindak sesuai peraturan. Kalau perlu kita berikan sanksi denda yang nominalnya Rp 1 - 2 juta," kata dia.
--page
Selain itu, Pemprov Kalteng juga akan mengeglar rapat dengan Polda Kalteng untuk dilanjutkan tingkat Kabupaten atau Polres, untuk razia serentak angkutan plat non KH.
"Razia ini bukan cuma dikawasan kebun sawit, tapi juga di pertambangan. Razia efektif untuk membuat jera pengusaha bandel yang masih menggunakan angkutan non KH," jelas dia.
Dia juga mengingatkan, agar pengemudi truk angkutan yang diamankan polisi didata identitas serta plat nomor kendaraannya.
"Bila plat tersebut belum diurus juga mutasinya, kalau perlu CPO-nya juga dikandangkan," tegas dia. (WAHYU KRIDA/B-11)








