PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Sur alias Har (44), warga Kecamatan Bumi Makmur, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan diduga menjadi dalang perampokan terhadap Andrie, keponakannya sendiri, di simpang 4 jalan Blok H 12, KM 27, Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada saat Press Conference, Minggu (13/1/2019) mengatakan, pelaku yang sekarang berdomisili di Desa Panarang, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas ini diamankan petugas setelah mengakui perbuatannya ketika diinterogasi petugas Polres Pulang Pisau.

Pada peristiwa tersebut, Har dibantu KK alias Ra (42) warga Desa Sungai Pinang, RT 001, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas dan Jam alias Al (31) warga Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas. Kepada kedua pelaku tersebut, Har berjanji memberikan jatah masing-masing Rp10 juta dari hasil rampokan.

Har berpura-pura menjadi korban dalam peristiwa tersebut. "Pelaku berpura-pura sebagai korban, tapi pada saat diperiksa terdapat kejanggalan karena keterangan tersangka tidak sesuai, demikian juga uang dan dompet tersangka tidak diambil oleh dua tersangka yang melakukan pencurian," kata Kapolres.

Polisi kemudian mengamankan Harto dan menangkap tersangka lainnya,  yakni Ra dan Al di lokasi berbeda.

--page

Dalam kejadian tersebut, korban Andrie mengalami kerugian Rp90 juta.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHPidana juncto Pasal 367 ayat (2) KUHPidana,  dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (JAMES DONNY/B-2)