BORNEONEWS, Pulang Pisau - Sur alias Har (44) menjadi dalang perampokan uang kakaknya. Harto menyusun skenario perampokan seolah-olah ia dan keponakannya menjadi korban perampokan.
Sekitar seminggu sebelum kejadian, Sur alias Har (44) mengajak Jam (31) bertemu.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada pada press conference, Minggu (13/1/2018) menjelaskan, pencurian dengan kekerasan tersebut bermula saat pelaku Sur alias Har (44) merencanakan dengan Jam alias Al (31) di Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau dengan alasan terbelit utang.
Har mengatakan, ia akan membawa uang sebanyak Rp100 juta bersama dengan keponakannya Andr alias A Bin U untuk belanja barang. Pada saat itu, Harto menyuruh untuk merampoknya dengan imbalan Rp10 juta per orang.
Jam kemudian mengajak KK alias Ra (42). Setelah itu, ketiga pelaku melakukan pertemuan untuk melancarkan aksi jahatnya.
--page
Har kemudian mengatur skenario untuk merampok uang kakak kandungnya yang dibawa oleh Andrie, keponakannya.
Har mengatakan kepada Jam dan Ra pada saat ia mengemudikan mobil dengan keponakannya, ia akan memberi kode dengan menghidupkan lampu reting darurat.
Kedua pelaku disuruh menunggu di Km 27 PT SCP Kecamatan Sebangau Kuala kemudian menyetop, merampok dengan menodongkan senjata tajam dan mengikat pelaku Har dan keponakannya. Andrie keponakannya tidak mengetahui gelagat pamannya ini.
Aksi Har dan kawanannya berbuah hasil, kemudian Jam dan Ra meninggalkan Harto dan keponakannya sambil membawa tas selempang berisi uang tunai dan 1 buah handphone.
Ulah para pelaku tercium petugas saat korban melapor dan Har yang berperan sebagai otak kejahatan ketahuan polisi hanya berpura-pura menjadi korban.
Ketiga pelaku beserta barang bukti uang sebesar Rp71,6 juta diamankan di Polres Pulang Pisau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pada kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp90 juta.
--page
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHPidana yang berbunyi pencurian yang disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud menyiapkan atau memudahkan pencurian itu dengan ancaman penjara selama-lamanya 12 tahun, jo Pasal 367 ayat (2) KUHPidana yang berbunyi pencurian yang dilakukan sanak atau keluarga orang itu karena kawin baik keturunan yang lurus atau keturunan yang menyimpang dalam derajat kedua. (JAMES DONNY/B-2)








