PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Sur alias Har (44) tersangka perampokan di simpang 4 jalan Blok H 12, KM 27, Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala mengaku terpaksa merampok uang kakaknya untuk membayar tunggakan angsuran mobil.

"Pembayaran mobil tertunggak, bayar angsuran Rp2,8 juta setiap bulannya," ujar Har kepada awak media.

Dia mengaku belum sempat pegang uang yang berhasil dibawa kabur oleh suruhannya tersebut. "Itu sudah kita rencanakan kurang lebih 1 minggu sebelum kejadian,  idenya dari saya," akunya.

Har mengatakan bahwa para tersangka lain yang menjadi suruhannya untuk merampok uang yang dibawa keponakannya itu baru dikenalnya,  saat dirinya melangsir buah sawit.

Polres Pulang Pisau saat ini telah mengamankan Har dan dua tersangka lainnya, yakni KK alias Ra (42) dan Jam alias Al (31).

--page

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHPidana juncto Pasal 367 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (JAMES DONNY/B-2)