MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh - Satlantas Polres Barito Utara menggelar razia kendaraan bermotor, Senin (14/1/2019). Hasilnya, sebanyak 17 pengendara diberikan sanksi tilang.

Pengendara yang terjaring itu, tidak membawa perlengkapan surat-menyurat saat berkendara, seperti SIM dan STNK.

”Barang bukti yang kita amankan 12 STNK dan 2 SIM, serta 3 unit sepeda motor,” kata Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar melalui Kasat Lantas AKP Zulyanto.

Terkait itu, dia mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam berkendara, selalu membawa kelengkapan, tertib lalu linsat seperti jangan melawan arus.

“Kami meminta pengendara agar selalu fokus jangan berputar balik di tempat yang tidak seharusnya," pungkasnya. (RAMADHANI/B-11)