SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Oknum DPRD yang kerap mangkir dari kewajibannya bisa dikategorikan sebagai perbuatan merugikan negara apalagi hanya aktif kegiatan plesiran saja. Bahkan ini sebenarnya bisa dilaporkan dalam kriteria tindak pidana korupsi. Bisa dilaporkan ke kepolisian maupun kejaksaan.

Pemerhati Politik dan Sosial di Kotawaringin Timur (Kotim), Gumarang menyebutkan selama ini mereka yang bertingkah laku demikian dengan bebasnya mengambil hak keuangan di lembaga itu tentu sangat disayangkan.

Karena tidak sedikit Rp34 juta yang dibayarkan untuk kinerja yang abal-abal tersebut. Dari itu masalah ini harusnya jadi kajian para ahli hukum dan penegak hukum mencari pintu masuknya untuk menjerat mereka yang malas dan hanya tahu hak tanpa melaksanakan kewajiban.

"Selama ini penegak hukum belum menjamah oknum seperti itu, kami sepakat oknum DPRD Kotim yang jarang hadir dikegiatan lembaga itu dipublis. Dari aspek politik penting agar masyarakat tidak lagi memilih wakil rakyat yang memiliki kinerja dengan kualitas rendah," katanya, Senin (14/1/2019).

Menurutnya anggota dewan yang hanya mengambil hak tanpa melaksanakan kewajiban di lembaga itu sudah merugikan negara.

--page

Dari itu media, sekretariat dewan sebagai lembaga pemerintahan mestinya wajib mem-publish tingkat kehadiran anggota DPRD Kotim.

"Harus disampaikan ke publik karena itu sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik juga bagian dari keterbukaan informasi," tegasnya.

Gumarang mengajak masyarakat untuk tidak lagi memilih oknum demikian. Apalagi selama duduk di lembaga itu bertemu dengan konstituen tidak pernah atau cenderung menghindar.

Caleg incumbent demikian hanya menuntut hak tapi melupakan kewajiban, aktif dalam kegiatan plesiran dan kunjungan kerja ke luar daerah, tapi kegiatan rapat di kantor justru diabaikan. Kemudian oknum dewan yang tidak pernah berbicara untuk kepentingan masyarakatnya juga harus ditinggalkan.

"Coba cek perjalanan dinasnya saya yakin tidak ada yang absen ngantor malas," tukasnya. Bahkan dia tidak menampik jika ada oknum yang masih berorientasi duduk di DPRD dijadikan sebagai sumber penghasilan dan membancak anggaran perjalanan dinas.

Makanya sangat wajar anggaran untuk lembaga DPRD Kotim itu terbilang besar mencapai angka Rp40 miliar setiap tahun. "Harusnya anggaran yang dikeluarkam itu sebanding dengan kinerja mereka," tandasnya. (NACO/B-6)