BORNEONEWS, Sampit - Tambang (30) akan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Penahanan ini setelah perkaranya dilimpahkan penyidik Tipikor Polres Kotim, Selasa (15/1/2019) atas kasus dugaan korupsi penggunaan keuangan Desa Tanjung Jorong, Kecanatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotim pada 2016.
"Sebelumnya tidak ditahankan, Saudara?" tanya Kasi Pidana Khusus Kejari Kotim Agung Hari Indrayuda Tama yang diiyakan oleh tersangka.
Tersangka yang diperiksa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotim Pintar Simbolon itu akan ditahan dalam ranah penuntutan ini. "Sekarang saudara ditahan," kata Agung membuat Tambang sempat terdiam.
"Tersangka dalam kasus ini kooperatif saja. Dia mengakui saja," kata Burhansyah, penasihat hukum tersangka saat mendampingi.
Kejari Kotim menyatakan, perkara direktur CV Surya Cahaya Mandiri itu rampung alias P21 hingga akhirnya penyidik Tipikor Polres Kotim melimpahkannya. Ini merupakan rentetan kasus yang menyeret Ujang mantan Pj Kepala Desa Tanjung Jorong yang juga sekretaris desa dan Ramses Gustika bendahara desa itu.
--page
Dalam kasus ini keduanya dijatuhi hukuman 4,5 tahun denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan oleh hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya serta uang pengganti Rp805 juta. Kasus keduanya sudah berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya JPU menuntut 5 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara serta dibebankan uang pengganti Rp805 juta dengan batas waktu pembayaran selama 1 bulan.(NACO/m)








