BORNEONEWS, Sukamara - Bupati Sukamara Windu Subagio mengatakan, keungglan dari status Universal Health Coverage (UHC) adalah masyarakat sudah bisa menikmat fasilitas BPJS pada hari pertama terdaftarnya sebagai peserta, tanpa harus menunggu.
"Dan kalau kita sudah berstatus UHC, tidak ada lagi aturan 14 hari baru On atau baru bisa dilayani dengan pasilitas BPJS Kesehatan, tidak lagi," kata Windu Subagio, Selasa (15/1/2019).
Menurutnya, dengan telah UHC nya Bumi Gawi Barinjam, maka masyarakat yang melakukan pendaftaran sebagai peserta BPJS, maka sudah bisa langsung menikmati fasilitas BPJS pada dirinya sudah terdaftar.
"Daftar hari ini, maka hari ini juga bisa dilayani," ujarnya.
Windu menambahkan, berdasarkan amanat undang-undang, setiap warga negara Indonesia wajib ikut serta dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
--page
"Bagi yang mampu silahkan bayar sendiri bahkan ada kelasnya. Sedangkan yang tidak mampu bayar akan dibayarkan, siapapun orangnya asalkan penduduk Sukamara," terang Windu Subagio. (NORHASANAH/m)








