PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Penangkapan terhadap ibu rumah tangga (IRT) terduga pengedar obat keras jenis seledryl, ES (35) bermula dari adanya informasi anak perempuan yang mabuk.

Pelaku ditangkap di kediamannya, Jalan Bangaris, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Sabtu (12/1/2019).

"Pada 11 Januari 2019, Unit Reserse Polsek menerima informasi bahwa ada anak perempuan sedang mabuk obat-obatan," terang Kapolsek Pahandut AKP Sony Rizky Anugrah melalui Kanit Reskrim Ipda Rahis Fadhillah, Selasa (15/1/2019).

Kemudian anggota mendatangi TKP. Sesampainya, anggota mengamankan perempuan tersebut. Berikutnya terungkap jika obat yang dikonsumsi berasal dari ES.

"Selanjutnya kita amankan. Warga sekitar sempat resah karena sudah sering menjual obat-obatan jenis tersebut," tuturnya. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Pahandut. (BUDI YULIANTO/B-6)