BORNEONEWS, Palangka Raya - Masyarakat Kelurahan Petuk Katimpun mengeluhkan permasalahan tumpang tindih lahan yang terjadi dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
"Masalah yang dikeluhkan masyarakat dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan masyarakat Kelurahan Petuk Katimpun kemarin salah satunya adalah karena dalam beberapa sertifikat tanah yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui kelurahan dalam program PTSL tersebut, justru bukan nama dari pengaju sertifikat melainkan nama orang lain," kata Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Nenie A Lambung, Selasa (15/1/2019).
Pihak BPN yang hadir dalam RDP itu juga menurut Nenie menyampaikan bahwa sudah diterbitkan 272 sertifikat tanah namun belum diserahkan kepada pemiliknya, dan sekitar 50 sertifikat tanah belum diselesaikan.
"Dalam RDP itu juga kami mendengarkan penjelasan dari pihak BPN. Prosedur yang dijalankan pihaknya dirasa sudah benar, dan prosedur pun sudah tepat dalam mengusulkan dikeluarkannya sertifikat tersebut melalui kelurahan. Juga kita sepakat jika lurah akan melakukan koordinasi intens dengan BPN terkait masalah yang ada," jelas Politisi PDI Perjuangan ini.
Nenie juga berharap agar pihak kelurahan tidak mengabaikan koordinasi dan komunikasi bersama pihak RT, sebab menurutnya sebelum ranah tersebut sampai kepada BPN seharusnya melewati pihak RT.
--page
"Prosedur yang dijelaskan seperti itu, kami imbau agar proses dan birokrasi di lapangan bisa dikomunikasikan lebih intens untuk mencegah hal serupa terulang kembali. Tidak hanya bagi Kelurahan Petuk Katimpun, namun juga kepada pihak kelurahan lain di seluruh Kota Palangka Raya. Agar program PTSL bisa tepat guna kepada masyarakat dan menghindari permasalahan serupa," tutup Nenie. (TESTI PRISCILLA/m)








