BORNEONEWS, Muara Teweh - Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Barito Utara yang hasil tes kesehatannya positif menggunakan narkoba, maka langsung dinyatakan gugur.
Hal tersebut disampaikan Kasubbid Formasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Ira Akhmadi, Selasa (15/1/2019).
Dia mengatakan, pemberkasan para CPNS harus memuat hasil tes kesehatan secara keseluruhan dan hasil tes kejiwaan atau MMPI-2.
Apabila hasil tes kesehatan dan kejiwaan tersebut dinyatakan CPNS tidak sehat atau memiliki penyakit yang menular serta gangguan jiwa, maka Surat Keputusan (SK) CPNS akan ditunda.
CPNS tersebut akan direkomendasikan untuk melakukan pengobatan sampai dinyatakan negatif.
--page
“Kalau positif narkoba otomatis dianggap mengundurkan diri. Dan berkas CPNS tersebut tidak akan diproses,” tegasnya. (RAMADHANI/B-11)








