BORNEONEWS, Palangka Raya - Unggahan di media sosial mengantarkan Afridel Jinu ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (15/1/2019).
Terdakwa mengunggah status media sosial yang dinilai mencemarkan nama baik Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran.
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wagiman membacakan dakwaan terhadap terdakwa. Status tersebut di-posting terdakwa sekitar April 2017 lalu.
Terdakwa mengunggah sejumlah status di akun facebook miliknya. Di antaranya penyunatan uang KONI.
Terdakwa juga menuliskan status yang memuat kata tidak pantas terhadap Gubernur Kalimantan Tengah. Kemudian, postingan terkait penahanan berkas pemecatan kepala daerah Katingan saat itu.
--page
JPU mendakwa terdakwa dengan pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Atau pasal kedua diancam pidana Pasal 207 KUHP, atau yang ketiga Pasal 310 KUHP. (AGUS PRIYONO/B-11)








