PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa kasus ITE, Afridel Jinu merasa keberatan terhadap dakwaan jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (15/1/2019).

“Terdakwa akan mengajukan eksepsi atau nota pembelaan karena merasa dakwaan JPU itu tidak sesuai,” kata Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya, Zulkifli.

Zulkifli mengatakan, terdakwa diberikan waktu tujuh hari menyiapkan eksepsi untuk persidangan selanjutnya.

“Terdakwa diberi waktu sepekan oleh majelis hakim untuk menyiapkan nota pembelaan. Itu akan dibacakan terdakwa pada sidang berikutnya,” kata Zulkifli.

Dalam kasus ini, terdakwa tidak ditahan, mengingat ancaman hukuman yang dikenakan kurang dari 5 tahun.

--page

Dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa mengunggah status media sosial yang dinilai mencemarkan nama baik Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran.

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wagiman membacakan dakwaan terhadap terdakwa. Status tersebut di-posting terdakwa sekitar April 2017 lalu.

Terdakwa mengunggah sejumlah status di akun facebook miliknya. Di antaranya, ‘Uang KONI dari Rp 17 miliar, kenapa disunat Rp 1 miliar. Dana segitu ibarat menggarami lautan, Meskipun demikian kritis tim berkah, kita masih mendengar sayup sayup pujian berkah, hebat dan kuat. Kalteng menangis'.

Terdakwa juga menuliskan status yang memuat kata tidak pantas terhadap Gubernur Kalimantan Tengah. Kemudian, postingan terkait penahanan berkas pemecatan kepala daerah Katingan saat itu. (AGUS PRIYONO/B-11)