BORNEONEWS, Sampit - Dua saksi kasus korupsi penerbitan surat pernyataan tanah (SPT) yang diduga fiktif di Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur dengan terdakwa M Saini Arif akan dilaporkan oleh keluarga terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa Mahdianur Rabu (16/1/2019) mengatakan sidang Saini majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya memeriksa 9 orang saksi. Dari saksi itu termasuk saksi pelapor dan warga yang namanya ada termuat dalam SPT yang diterbitkan Saini.
"Dari 9 saksi sebanyak 7 saksi yang namanya ada dalam SPT mengakui saja setelah mereka di notaris menerima uang untuk ganti rugi tanah," kata Mahdianur. Sementara yang keterangannya dinilai palsu adalah saksi pelapor Radiman dan Parid M.
Keduannya dianggap tidak bisa membuktikan pernyataannya. Keduanya hanya dengan asumsi semata. Sehingga menurut Mahdianur itu dianggap berbohong.
Maka dari itu dua saksi dalam penerbitan 100 lembar SPT di atas lahan 200 hektare itu akan mereka laporkan ke aparat kepolisian.
"Yang melaporkannya nanti keluarga terdakwa. Laporan itu akan dilakukan di Polda Kalteng. Dengan laporan memberikan keterangan palsu," tegas ketua tim advokat terdakwa.
Sidang tersebut lanjut Mahdianur agenda pertama untuk pemeriksaan saksi. Pekan mendatang majelis hakim akan kembali memeriksa para saksi yang akan dipanggil oleh JPU Kejari Kotim. (NACO/B-6)








