BORNEONEWS, Sampit - Dua saksi yang akan dilaporkan dalam yakni Radiman dam Parid M karena memberikan keterangan yang berbeda setelah dikonfrontir dalam sidang terdakwa M Saini Arif dalam kasus penerbitan surat pernyataan tanah (SPT) yang diduga fiktif di Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Mahdianur kuasa hukum terdakwa mengatakan Radiman dalam kesaksiannya menyebut memiliki tanah yang telah terbit SPT itu. Tapi saat ditanya legalitasnya, namun dia tidak bisa menunjukkanya. Dia beralasan bukti itu ketinggalan.
"Kami minta dia sidang berikutnya dihadirkan lagi agar membawa surat tanah yang dimaksud oleh saksi pelapor itu," kata Mahdianur, Rabu (16/1/2018).
Tidak hanya itu Radiman juga menyebut tanah yang terbit SPT 100 lembar di atas lahan 200 hektare itu dijual kepada investor untuk perkebunan sawit tidak berizin. Saat ditanya apa bukti kalau itu tidak berizin Radiman lagi-lagi tidak bisa menbuktikannya.
"Kalau tidak berizin mana buktinya, siapa yang punya itu harus dibuktikan," tukasnya. Begitu juga dengan Parid.
--page
Dia juga membantah tanda tangannya dalam SPT itu. Namun saat ditunjukkan fotonya menerima uang di notaris dan tanda terima uang, dia tidak berkutik setelah tanda tangannya terima uang dan SPT itu sama.
"Dia juga mengaku ahli melakukan GPS saat kami minta tunjukkan apa hasil GPS dia tidak bisa menunjukkannya makanya kami anggap itu keterangan palsu," tegasnya. (NACO/B-6)








