SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sidang terdakwa M Saini Arif kasus dugaan korupsi penerbitan surat pernyataan tanah fiktif di Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur salah satu saksi yang juga dihadikan JPU Kejari Kotim, Yahya mantan camat.

Menurut JPU Kejari Kotim, Lilik Haryadi yang cukup mengejutkan dalam sidang itu keterangan Yahya bertentangan dengan saksi lainnya yakni Kaur Pemerintahan dan Pembangunan.

"Keterangan mantan camat dibantah oleh kaur desa," kata Lilik, Rabu (16/1/2019). Mantan camat menyebutkan kalau apa yang sudah dilakukan dalam penerbitan SPT sudah prosedural.

Berbeda dari kaur desa yang menyebut tidak tahu soal register tanah hingga mereka tidak pernah turun ke lapangan melakukan pengukuran.

"Kades yang mengumpulkan orangnya kemudian menyerahkan uang itu," ungkapnya. Kepada warga yang diserahkan uang mereka difoto sambil memegang amplop. Namun berapa isi uang dalam amplop itu warga mengaku tidak tahu. Karena amplop itu diambil lagi.

Kemudian masyarakat diserahkan uang masing-masing Rp1 juta. Menurut warga kades mengumpulkan mereka melalui keluarganya Saiful Alamsyah.

Dalam kasus ini Saiful masih belum dimintai keterangannya. Rencananya dia akan dipanggil sidang berikutnya. (NACO/B-6)