BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Unit Resmob Polres Palangka Raya bersama Intelmob Brimob Polda Kalteng meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di kawasan Jalan B Koetin.
“Barang bukti berupa satu unit motor jenis Honda Beat Nomor KH 3305 TO sudah kita amankan,” kata Kasat Reskrim AKP Harman Subarkah, Kamis (17/1/2019).
Ia menuturkan, pelaku diamankan ketika berada di Jalan Borneo, kawasan Jalan Mahir Mahar. Pelaku yang diamankan itu yakni bernama H (22), warga Jalan Harmoni, Kelurahan Pakapuran Raya, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan korban pencurian berinisial HI. Peristiwanya terjadi pada Selasa (15/1/2019). Pelaku terbilang tega menggondol motor milik HI. Sebab, pelaku juga merupakan teman dari korban.
Modusnya, pelaku masuk ke dalam rumah korban lalu mengambil kunci dan STNK. Selanjutnya, pelaku bermaksud pergi ke Banjarmasin, tapi keburu ditangkap polisi. Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. (BUDI YULIANTO/B-2)








