BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah meminta agar Kepala Sekolah selaku supervisor pendidikan mampu menjalankan fungsi dan tugasnya.
"Kepala Sekolah selaku supervisor memiliki fungsi mengarahkan, membimbing dan mengawasi seluruh kegiatan pendidikan dan kegiatan pemelajaran yang dilaksanakan guru yang ditunjang oleh pegawai di sekolah," kata Hj Umi Mastikah Kamis (17/1/2019).
Hal ini disampaikannya dalam pertemuan Kelompok Kepala Sekolah Dasar (SD/MI) se-Kota Palangka Raya di SDN 5 Panarung, Jalan Jati Raya 2. Pertemuan itu diikuti oleh kepala sekolah SD/MI dari tiga kecamatan di Palangka Raya yakni Kecamatan Pahandut, Sebangau dan Jekan Raya.
"Kepala Sekolah hendaknya melakukan observasi yang terus menerus tentang kondisi-kondisi dan sikap-sikap di kelas, di ruangan guru, di ruang tata usaha dan pada pertemuan-pertemuan staf pengajar," sarannya.
Tujuan hal tersebut, lanjut Umi, adalah untuk memberikan bantuan pemecahan atas kesulitan-kesulitan yang dialami guru dan pegawai serta melakukan perbaikan-perbaikan baik langsung maupun tidak langsung mengenai kekurangan-kekurangannya.
--page
Dengan begitu, secara bertahap kualitas dan produktivitas kegiatan belajar mengajar yang dilakukan staf kepala sekolah, guru di kelas, kinerja wali kelas, dan pegawai tata usaha akan menjadi semakin baik secara berkelanjutan.
"Dengan kemampuan profesional manajemen pendidikan, kepala sekolah yang efektif, menciptakan iklim sekolah yang kondusif dan membangun unjuk kerja personel sekolah serta dapat membimbing guru melaksanakan proses pembelajaran," tutur Umi. (TESTI PRISCILLA/B-2)








